"Ngaku Ahli Gizi Cuma Modal Sertifikat? "Stop Menyesatkan Masyarakat!, itu Ilegal"
"Sertifikat Pelatihan Bukan Tiket Jadi Ahli Gizi – Stop Menyesatkan Masyarakat!"
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pola makan sehat, muncul fenomena memprihatinkan: semakin banyak individu yang mengaku sebagai “ahli gizi” hanya bermodalkan sertifikat pelatihan singkat. Mereka dengan percaya diri memberikan saran diet, menyusun meal plan, hingga menangani pasien—padahal secara hukum dan etik, hal tersebut bukan ranah mereka.
Ahli Gizi Itu Bukan Sekadar Sertifikat
Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, profesi ahli gizi hanya boleh disandang oleh seseorang yang telah menempuh pendidikan formal di bidang gizi, minimal D3 atau S1 Gizi, dan menyandang gelar A.Md.Gz (Ahli Madya Gizi) atau S.Gz (Sarjana Gizi). Profesi ini diatur secara jelas dalam:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 11, yang menyebutkan bahwa tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi tertentu.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi, yang mengatur ruang lingkup praktik ahli gizi.
Permenkes No. 33 Tahun 2019 tentang Pekerjaan Tenaga Gizi, menjelaskan bahwa hanya tenaga gizi yang memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yang sah untuk melakukan pelayanan gizi profesional, termasuk dalam tatalaksana dietetik klinis.
Praktik Ilegal Berpotensi Membahayakan
Mereka yang hanya mengikuti pelatihan daring beberapa hari atau kursus singkat lalu mengaku sebagai ahli gizi berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Tanpa landasan ilmu yang kuat dan pengalaman praktik yang memadai, mereka bisa salah dalam memberikan anjuran diet, apalagi pada pasien dengan kondisi klinis khusus seperti diabetes, hipertensi, atau gagal ginjal.
Ini bukan hanya soal etika, tapi juga keselamatan. Salah rekomendasi gizi bisa berujung fatal.
Ranah Kerja Ahli Gizi Tidak Bisa Diwakilkan
Penyusunan diet individual, edukasi gizi, penatalaksanaan dietetik pasien, dan pemantauan status gizi adalah ranah kerja eksklusif tenaga gizi profesional. Ranah ini tidak bisa diambil alih oleh pelatih kebugaran, influencer diet, apalagi orang yang hanya memiliki sertifikat pelatihan singkat tanpa gelar gizi.
Solusi: Edukasi dan Penegakan Regulasi
Masyarakat perlu lebih kritis dan teredukasi. Cek latar belakang pemberi layanan gizi, cari tahu apakah mereka lulusan D3/S1 Gizi dan memiliki STR. Di sisi lain, pemerintah dan organisasi profesi harus lebih tegas menindak oknum yang mengaku-ngaku sebagai ahli gizi.
By Mr.baynutrisionis

Komentar