pentingnya UU No.8 tahun 1999 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan
Konsumen UU No.8 Tahun 1999
Halo
semua, kembali lagi bersama saya Bayu mahasiswa gizi yang mengerti hukum
khususnya di undang-undang No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Sebelumnya, saya mau memberitahukan kepada teman-teman semua dulu sebelum saya
kuliah dan mengambil jurusan ahli gizi saya sempat ikut di LPKSM(Lembaga Perlindungan
Konsumen Swadaya Masyarakat), saat saya ikut LPKSM itu saya menjadi paham dan
mengerti bahwa semua permasalahan itu bisa di selesaikan secara hukum,dan juga di tuliskan hukuman yang pantas di
terima menurut undang-undang yang di langgar-Nya. Baik, pada kesempatan ini
saya akan sedikit membahas isi dari UU No.8 tahun 1999 yang pernah menjadi
makanan saya sehari-hari,jaman dulu. Indonesia adalah negara berkembang yang
sangat kuat dengan hukum,banyak pasal-pasal dalam undang-undang yang di
terbitkan. Tapi sangat di sayangkan,walapun Indonesia merupakan negara hukum
tapi banyak rakyat Indonesia sebagaian mengerti hukum,dan sebagaian tidak
mengerti hukum, sebenernya belajar hukum itu sangat menyenangkan dan kita dapat
melindungi diri kita dari orang-orang yang ngawur,jadi tidak gampang untuk di
bodohi.
Jadi,
perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang di lahirkan untuk melindungi
hak konsumen. Perintis hukum perlindungan konsumen di negara Indonesia adalah
YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia yang lahir pada tanggal 11 mei 1973,
rancangan undang-undang perlindungan konsumen pada tahun 1990 terbentuk
karena,BPHN(Badan Pembinaan Hukum Nasional) dan YLKI. Departemen Perdagangan
atas desakan lembaga keuangan internasional mendukung undang-undang tersebut dan pada akhirnya
lahirlah UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berlaku pada
tanggal 20 april 2000.
Dalam
isi UU No.8 tahun 1999 tetang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia terdapat
di pasal ke 4,di antaranya:
Hak
di perlakukan atau di layani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif(menurut
KBBI, pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara).
Hak
atas kenyamanan,keamanan,dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang.
Hak
untuk memilih barang dan jasa serta mendapat barang dan jasa yang sesuai dengan
nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang di janjikan.
Hak
untuk mendapat kompresasi,ganti rugi dan atau penggantian,bilamana barang dan
atau jasa tersebut kita terima tidak sesuai dengan harapan dan
perjanjiansebagai mana mestinya.
Konsumen
juga mempunyai kewajiban,dan di tuliskan pada pasal 5 dalam UU No.8 tahun 1999
tentang perlindungan konsumen,seperti:
Beritikad
baik dalam melaksanakan atau melakukan transaksi pembelian barang dan jasa.
Membayar
sesuai nilai tukar yang di sepakati.
Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Membaca
dan mengikuti petunjuk indormasi dan produsen pemakai atau pemanfaat barang
demi keselamatan dan keamanan.
Dalam
hal ini,lahirnya UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ini
untuk memberi kepastian dan keseimbangan
hukum antara produsen dan konsumen sehingga akan terwujud perekonomian yang
sehat dan dinamis dan terjadi kemakmuran,kesejahteraan pada masyarakat.
Di
dalam Pasal 3 pada undang-undang
No.8 tahun 1999 di tuliskan bahwa:
Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarinya dari hal negatif pemakai
barang atau jasa.
Meningkatkan
kesadaran,kemampuan,kemandirian,dan kemampuan untuk melindungi diri.
Ciptakan
sistem perlindungan konsumen yang memiliki unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi akses untuk mendapatkan informasi.
Pada
pasal 8 BAB IV dalam UU No.8 tahun
1999 dalam pembuatan yang di larang bagi pelaku usaha mencakup:
Prilaku
usaha di larang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan jasa yang :
a.Tidak
memenuhi syarat dengan standar yang di persyaratkan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b.tidak
sesuai dengan berat bersih,isi bersih,dan jumlah dalam hitungan sebagai mana
mestinya.
c.tidak
sesuai dengan ukuran,takaran,timbangan dan jumlah dalam hitungasn menurut
ukuran yang sebenarnya.
d.Tidak
sesuai dengan kondisi,jaminan,keistimewaan sebagaimana di nyatakan dalam
label,etiket atau keterangan barang dan jasa tersebut.
Untuk
lebih jelasnya,terkait undang-undang No.8 tahun 1999 akan saya berikan alamat
linknya atau data PDFnya supaya teman-teman juga bisa tahu dan mengeti
pentingnya UU No.8 tahun 1999.
Dalam
pasal 14 di tuliskan bahwa, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasa yang
di tujukan untuk di perdagangkan dengan memberi hadiah melalui cara undian,di
larang untuk:
a.Tidak
melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan.
b.Memberikan
hadiah tidak sesuai dengan yang di sajikan.
c.Mengganti
hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang di janjikan.
d.Mengumukan
hadiah tidak melalui media massa.
Pasal 15
di tuliskan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasanya di larang
melakukan dengan cara pemaksaan yang dapat menimbulkan ganguan baik fisik
maupun psikis terhadap konsumen.
Nah,
pada pasal 19 dalam BAB VI terkait
tanggung jawab pelaku usaha di tuliskan bahwa:
Pelaku
usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,pencemaran,dan
kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang atau jasa yang di hasilkan atau di
perdagangkan.
Ganti
rugi sebagaimana maksud pada ayat 1 dapat
berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan jasa yang sejenis atau
setara nilainya,atau perawatan kesehatan dan pemberian santunan yang sesuai
degan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian
gantirugi di lakukan dalam tenggang
waktu 1 minggu setelah tanggal transaksi.
Pemberian
ganti rugi dimaksud dalam ayat 1 dan ayat
2 tidak menghapuskan kemungkinan
adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya
unsur kesehatan.
Ketentuan
dalam ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku apabila pelaku usaha
dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Dalam
hal ini di tuliskan dalam pasal 44 di
BAB IX tentang lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat bahwa:
Pemerintah
mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat.
Lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan
aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.
Tugas
lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi kegiatan:
Menyebarkan informasi dalam rangka
meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam
mengkonsumsi barang dan atau konsumen.
Memberikan
nasihat kepada konsumen yang memerlukannya.
Bekerja
sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen.
Membantu
konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan
konsumen.
Melakukan
pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan
konsumen.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat
sebagaimana di maksud dalam ayat 3 di
atur dalam peraturan pemerintahan.
Tertulis
pada BAB X penyelesaian sengketa
terdapat di pasal 45 bahwa:
Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat
pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara
konsumen dan pelaku usaha atau melalui
peradilan
yang berada di lingkungan peradilan umum.
Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh
melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para
pihak yang bersengketa.
Penyelesaian
sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
menghilangkan
tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam Undangundang.
Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa
konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh
apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau
oleh para pihak yang bersengketa.
Pada
pasal 47 di tuliskan bahwa
penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan di selenggarakan untuk
mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan atau mengenai
tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak terulang
kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.
Di
tuliskan, dalam BAB XIII SANKSI pada
pasal 60 bahwa:
Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang
menjatuhkan sanksi administratif
terhadap
pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25
dan Pasal 26.
Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi
paling banyak Rp 200.000.000,00
(duaratus
juta rupiah).
Tata cara penetapan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur
lebih
lanjut dalam peraturan perundangundangan.
Pada
pasal 61 berbunyi penentuan pidana dapat di lakukan terhadap pelaku usaha dan atau pengurusnya.
Pasal
62
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, Pasal
9,
Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua
milyar rupiah).
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, Pasal
12,
Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf
f dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat,
sakit berat, cacat tetap atau
kematian
diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Pasal
63
Terhadap
sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman
tambahan,
berupa:
a.
perampasan barang tertentu;
b.
pengumuman keputusan hakim;
c.
pembayaran ganti rugi;
d.
perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian
konsumen;
e.
kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
f.
pencabutan izin usaha.
Nah,sudah
saya beberapa dari isi UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,untuk
lebih jelasnya silahkan klik link di bawah ini. Semoga artikel yang saya buat
ini,sesuai pengalaman saya dulu beguna untuk teman-teman,bila ada kesalahan
dalam penulisa mohon di jadikan maklum. Jangan lupa untuk selalu mengikuti
blogger saya supaya tidak ketinggalan informasi.
INDONESIA
NEGARA HUKUM PERMASALAHAN BISA DI SELESAIKAN SECARA HUKUM,BILA TIDAK BISA DI
SELESAIKAN SECARA KEKELUARGAAN, STOP ANARKIS,STOP MAIN HAKIM SENDIRI, RAKYAT
CERDAS INDONESIA MAJU.
(MENERIMA KRITIK DAN SARAN UNTUK
PERKEMBANGAN BLOGGER)
Penulis: Yohanes Wisnu Bayu Prayogo


Komentar