pentingnya UU No.8 tahun 1999 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN

                  Perlindungan Konsumen UU  No.8 Tahun 1999

Halo semua, kembali lagi bersama saya Bayu mahasiswa gizi yang mengerti hukum khususnya di undang-undang No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sebelumnya, saya mau memberitahukan kepada teman-teman semua dulu sebelum saya kuliah dan mengambil jurusan ahli gizi saya sempat ikut di LPKSM(Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), saat saya ikut LPKSM itu saya menjadi paham dan mengerti bahwa semua permasalahan itu bisa di selesaikan secara hukum,dan  juga di tuliskan hukuman yang pantas di terima menurut undang-undang yang di langgar-Nya. Baik, pada kesempatan ini saya akan sedikit membahas isi dari UU No.8 tahun 1999 yang pernah menjadi makanan saya sehari-hari,jaman dulu. Indonesia adalah negara berkembang yang sangat kuat dengan hukum,banyak pasal-pasal dalam undang-undang yang di terbitkan. Tapi sangat di sayangkan,walapun Indonesia merupakan negara hukum tapi banyak rakyat Indonesia sebagaian mengerti hukum,dan sebagaian tidak mengerti hukum, sebenernya belajar hukum itu sangat menyenangkan dan kita dapat melindungi diri kita dari orang-orang yang ngawur,jadi tidak gampang untuk di bodohi.
Jadi, perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang di lahirkan untuk melindungi hak konsumen. Perintis hukum perlindungan konsumen di negara Indonesia adalah YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia yang lahir pada tanggal 11 mei 1973, rancangan undang-undang perlindungan konsumen pada tahun 1990 terbentuk karena,BPHN(Badan Pembinaan Hukum Nasional) dan YLKI. Departemen Perdagangan atas desakan lembaga keuangan internasional mendukung  undang-undang tersebut dan pada akhirnya lahirlah UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berlaku pada tanggal 20 april 2000.
Dalam isi UU No.8 tahun 1999 tetang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia terdapat di pasal ke 4,di antaranya:
               Hak di perlakukan atau di layani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif(menurut KBBI, pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara).
Hak atas kenyamanan,keamanan,dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang.
Hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapat barang dan jasa yang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang di janjikan.
 Hak untuk mendapat kompresasi,ganti rugi dan atau penggantian,bilamana barang dan atau jasa tersebut kita terima tidak sesuai dengan harapan dan perjanjiansebagai mana mestinya.
Konsumen juga mempunyai kewajiban,dan di tuliskan pada pasal 5 dalam UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,seperti:
Beritikad baik dalam melaksanakan atau melakukan transaksi pembelian barang dan jasa.
Membayar sesuai nilai tukar yang di sepakati.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Membaca dan mengikuti petunjuk indormasi dan produsen pemakai atau pemanfaat barang demi keselamatan dan keamanan.


             Dalam hal ini,lahirnya UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ini untuk  memberi kepastian dan keseimbangan hukum antara produsen dan konsumen sehingga akan terwujud perekonomian yang sehat dan dinamis dan terjadi kemakmuran,kesejahteraan pada masyarakat.
Di dalam Pasal 3 pada undang-undang No.8 tahun 1999 di tuliskan bahwa:
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarinya dari hal negatif pemakai barang atau jasa.
Meningkatkan kesadaran,kemampuan,kemandirian,dan kemampuan untuk melindungi diri.
Ciptakan sistem perlindungan konsumen yang memiliki unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi akses untuk mendapatkan informasi.
             Pada pasal 8 BAB IV dalam UU No.8 tahun 1999 dalam pembuatan yang di larang bagi pelaku usaha mencakup:
Prilaku usaha di larang memproduksi dan atau memperdagangkan barang  dan jasa yang :
a.Tidak memenuhi syarat dengan standar yang di persyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.tidak sesuai dengan berat bersih,isi bersih,dan jumlah dalam hitungan sebagai mana mestinya.
c.tidak sesuai dengan ukuran,takaran,timbangan dan jumlah dalam hitungasn menurut ukuran yang sebenarnya.
d.Tidak sesuai dengan kondisi,jaminan,keistimewaan sebagaimana di nyatakan dalam label,etiket atau keterangan barang dan jasa tersebut.
Untuk lebih jelasnya,terkait undang-undang No.8 tahun 1999 akan saya berikan alamat linknya atau data PDFnya supaya teman-teman juga bisa tahu dan mengeti pentingnya UU No.8 tahun 1999.
Dalam pasal 14 di tuliskan bahwa, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasa yang di tujukan untuk di perdagangkan dengan memberi hadiah melalui cara undian,di larang untuk:
a.Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan.
b.Memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang di sajikan.
c.Mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang di janjikan.
d.Mengumukan hadiah tidak melalui media massa.
Pasal 15 di tuliskan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasanya di larang melakukan dengan cara pemaksaan yang dapat menimbulkan ganguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
             Nah, pada pasal 19 dalam BAB VI terkait tanggung jawab pelaku usaha di tuliskan bahwa:
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,pencemaran,dan kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang atau jasa yang di hasilkan atau di perdagangkan.
Ganti rugi sebagaimana maksud pada ayat 1 dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan jasa yang sejenis atau setara nilainya,atau perawatan kesehatan dan pemberian santunan yang sesuai degan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian gantirugi  di lakukan dalam tenggang waktu 1 minggu setelah tanggal transaksi.
Pemberian ganti rugi dimaksud dalam ayat 1  dan ayat 2  tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesehatan.
Ketentuan dalam ayat 1  dan  ayat 2 tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Dalam hal ini di tuliskan dalam pasal 44 di BAB IX tentang lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat bahwa:
Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat.
Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.
Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi kegiatan:
            Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan atau konsumen.
Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya.
Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen.
Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen.
Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat sebagaimana di maksud dalam ayat 3 di atur dalam peraturan pemerintahan.
Tertulis pada BAB X penyelesaian sengketa terdapat di pasal 45 bahwa:
Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui
peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
 Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam Undangundang.
Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.
Pada pasal 47 di tuliskan bahwa penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan di selenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.
Di tuliskan, dalam BAB XIII SANKSI pada pasal 60 bahwa:
Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif
terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25 dan Pasal 26.
Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00
(duaratus juta rupiah).
Tata cara penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
lebih lanjut dalam peraturan perundangundangan.
Pada pasal 61 berbunyi penentuan pidana dapat di lakukan  terhadap pelaku usaha dan atau pengurusnya.
                                                                   Pasal 62
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal
9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal
12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau
kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
                                                               Pasal 63
Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman
tambahan, berupa:
a. perampasan barang tertentu;
b. pengumuman keputusan hakim;
c. pembayaran ganti rugi;
d. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian
konsumen;
e. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
f. pencabutan izin usaha.
Nah,sudah saya beberapa dari isi UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,untuk lebih jelasnya silahkan klik link di bawah ini. Semoga artikel yang saya buat ini,sesuai pengalaman saya dulu beguna untuk teman-teman,bila ada kesalahan dalam penulisa mohon di jadikan maklum. Jangan lupa untuk selalu mengikuti blogger saya supaya tidak ketinggalan informasi.
INDONESIA NEGARA HUKUM PERMASALAHAN BISA DI SELESAIKAN SECARA HUKUM,BILA TIDAK BISA DI SELESAIKAN SECARA KEKELUARGAAN, STOP ANARKIS,STOP MAIN HAKIM SENDIRI, RAKYAT CERDAS INDONESIA MAJU.

(MENERIMA KRITIK DAN SARAN UNTUK PERKEMBANGAN BLOGGER)


Penulis: Yohanes Wisnu Bayu Prayogo

Komentar